Kasasi Dikabulkan, Dua Terdakwa Kasus BPR Unit Binong Subang Dipenjara

Kasasi Dikabulkan, Dua Terdakwa Kasus BPR Unit Binong Subang Dipenjara
0 Komentar

Sebelumnya Divonis Bebas oleh Hakim

SUBANG-Masih ingatkah dengan kasus Korupsi BPR unit Binong Subang tahun 2017-2021? Polres Subang berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan tersangka pada tahun 2022.

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar. Tersangka dibawa ke ranah Pengadilan Negeri Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Terdakwa Rosmawaty (62) warga Subang dan Ruslan (53) pegawai BPR, awalnya di tuntut 9 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Subang.

Baca Juga:Masih Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Punya Alat Bukti Lain Selain Keterangan DanuAwalnya Bantu Nasabah Promosikan Usaha Lewat Media Sosial, M. Heru Yudha, Kepala Unit BRI Sagalaherang Subang Jadi Konten Kreator

Namun Majelis Hakim Persidangan T Benny Eko, SH memvonis kedua terdakwa dengan putusan bebas dari pidana (murni) pada tanggal 29 Mei 2023. JPU Kejari Subang pun melakukan upaya kasasi, karena terdakwa dinilai bersalah.

Ketua Majelis Mahkamah Agung Eddy Army mengatakan, dalam kasasi perkara BPR Binong Kabupaten Subang, mengabulkan kasasi dari JPU karena terdakwa dinilai melakukan tindakan korupsi dan menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang-Undang Tipikor.

“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan, dengan uang pengganti Rp992.475.000 subsidair 3 tahun penjara,” katanya.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Subang, Jakson Sigalingging SH mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Pihaknya pun melanjutkan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya pengadilan tingkat akhir tersebut mengabulkan atau sepakat dengan kasasi yang diajukan.

“Akhirnya kasasi kita dikabulkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tuntutan JPU sebelumnya untuk terdakwa 9 tahun penjara, namun ketika kasasi, dua terdakwa dieksekusi dengan lima tahun penjara.

Kejaksaan menyebut, ada potensi pengembalian uang negara dari terdakwa, karena dua terdakwa berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya ke BPR Subang dengan cara menyicilnya.

Jakson mengatakan, terdakwa Rosmawaty dan Ruslan saat ini sudah ditahan di lapas Sukamiskin Bandung.

Baca Juga:Kolam Renang Ciheuleut Subang Akan DirevitalisasiSiti Marfu’ah Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung

Sementara terdakwa lainnya, Yudi yang merupakan karyawan BPR Binong saat ini masih mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Seperti diketahui, para terdakwa melakukan rekayasa jaminan terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman, agar dana dari BPR Binong Cair. Namun aksi para terdakwa terungkap, saat ada audit BPKP Provinsi Jawa Barat.(ygo/ery)

0 Komentar