PASUNDAN EKSPRES – Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas pada dugaan penecemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak dapat dibuktikan secara sah dalam persidangan.
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas
“Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua yang dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Baca Juga:Sidang Vonis Haris Azhar dalam Kasus Lord Luhut, Begini Hasilnya!Cicipi Spaghetti Saus Jamur Creamy ini di Rumah, Bikinnya Gampang Banget!
Seluruh dakwaan yang diajukan dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, hakim juga memulihkan nama baik Haris Azhar dan membebaskan Fatia dari semua dakwaan yang diajukan terhadap mereka.
Sebagai rangkuman, kasus ini dimulai ketika Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang diunggah di saluran YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021.
Terdapat beberapa cuplikan yang membuat Luhut merasa terganggu, salah satunya adalah pernyataan dari Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, sebuah anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. Perusahaan tersebut dikaitkan dengan Toba Sejahtera Group yang merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Luhut.
“PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (8/1/2024).
Karena hal tersebut, Luhut mengajukan gugatan terhadap Haris Azhar dan Fatia sebagai dasar tuntutan hukum yang diajukan.
Dalam kesaksian yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023, Luhut mengakui bahwa ia merasa tidak menerima jika dicap sebagai penjahat dan ‘lord’ oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan di akun YouTube tersebut.