SUBANG– dikhawatirkan melarikan diri, kejaksaan negeri subang resmi menahan kepala desa dan Bendahara Desa Patimban atas dugaan perkara tanah bengkok.
Perkara Tanah Bengkok yang ada di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, sudah dilalukan penyelidikan sejak awal tahun 2022.
Kades beserta Bendahara ditahan di Lapas Subang per tanggal 14 Maret 2022.
Dijelaskan Kepala Kejari Subang DR Akmal Pada tahun 2018, dilakukan pembangunan di pelabuhan Patimban, terdapat 4 hektar merupakan tanah bengkok Desa.
Baca Juga:Link Nonton Boruto Episode 292 Sub Indo, Shikamaru Disandera CodeLokasi Rukyat di Kabupaten Subang Ramadhan 2023, Ini Penjelasan Kemenag
Ada perjanjian antara pihak ketiga yang berstatus BUMN, dengan pihak Desa. Ada sewa yang dibayarkan per enam bulan dan masuk ke rekening kas desa.
Para tersangka menggunakan uang sewa tersebut secara pribadi tanpa melalui musyawarah dalam APBdes. Estimasi uang sewa yang masuk Rp800 juta diduga disalahgunakan.
Untuk nilai kontrak awal perenam bulan Rp135 juta, dan pembayaran selanjutnya Rp160 juta.
“Kedua tersangka kita tahan di Lapas Subang karena dikhawatirkan melarikan diri,” Ujar Kepala Kejari Subang DR Akmal.
Dijelaskan Akmal, pihakya tidak memungkiri akan ada tersangka lain, karena dari pemeriksaan dan penyidikan ada potensi ke arah lain.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Subang Jakson Sigalingging mengatakan pihaknya telah menggumpulkan tiga alat bukti mulai dari keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti pendukung.
“Kita penanganan mulai dari penyidikan sejak pertengahan tahun 2022,” tutupnya.(ygo/ded)