Kejaksaan Negeri Subang Resmikan Program Sekolah Bina Adhyaksa di SMPN 1 Subang

Kejaksaan Negeri Subang Resmikan Program Sekolah Bina Adhyaksa di SMPN 1 Subang
0 Komentar

SUBANG– Setelah sebelumnya meresmikan di SDN Ciheuleut untuk tingkat SD, Kejaksaan Negeri Subang bekerja sama dengan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini meresmikan program sekolah Bina Adhyaksa di SMPN 1 Subang utuk tingkat SMP, Kamis (14/9).

Kepala Sekolah SMPN 1 Subang, Aba Bachra menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Subang yang telah memilih sekolahnya sebagai salah satu sekolah yang menjadi tempat peresmian program Bina Adhyaksa untuk tingkat SMP.

“Kami menyelenggarakan setiap perubahan maupun informasi yang terkini, kami selalu merespon. Karena guru-gurunya siap, muridnya siap, orang tuanya pun siap. Sehingga manakala ada kerja sama dengan pihak eksternal kami sangat terbuka, apalagi ini dari kejaksaan barangkali bisa mengedukasi kami biar sama-sama belajar tentang hukum,”

Baca Juga:Presiden Jokowi  Datangi Pasar Beras Johar Disambut Ribuan WargaHUT Kab Karawang, Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

“Selamat datang di SMPN 1 Subang, seluruh civitas akademik menyambut baik dan bahagia. Mudah-mudahan ada hikmah dan manfaatnya tidak sebatas untuk sekolah ini saja, tetapi seluruh SMP yang ada di Kabupaten Subang,” ucapnya.

Dalam agenda tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aep Saepudin yang dalam hal ini mewakili Kepala Dinas, menyampaikan harapannya kepada SMPN 1 Subang sebagai sekolah Bina Adhyaksa.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, mudah-mudahan SMPN 1 Subang sebagai sekolah Bina Adhyaksa Kejaksaan Negeri Subang menjadi cikal bakal dalam rangka kegiatan yang ada di sekolah itu on the track sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Akmal Kodrat yang hadir langsung dalam agenda tersebut menyampaikan bahwa program Bina Adhyaksa ini bermaksud memberikan beberapa tujuan diantaranya memastikan anak didik memiliki budi pekerti yang baik, memastikan anak didik kita paham terhadap hukum yang sangat berkaitan erat dengan lingkungan dan pribadi anak, memastikan murid dari sekolah tersebut paham budaya laten korupsi, memastikan anak didik deket dan kenal dengan kejaksaan, dan memberikan interaksi antara kejaksaan dengan tenaga pendidik.

Tindak lanjut dari peresmian program ini adalah melalui sosialisasi mengenai bahaya narkotika, seks bebas, dan tindakan kriminal lainnya, serta kegiatan lain seperti sesi konsultasi hukum.(fsh)

0 Komentar