KARAWANG-Managing Partner Arsyakaila Law Firm, Wawan Wartawan, siap memberikan bantuan hukum secara gratis untuk pihak korban rudapaksa, yang dilakukan oknum petugas PMKS Dinas Sosial Kabupaten Karawang kepada seorang wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Ganggu Jiwa (ODGJ).
Kecaman keras juga diucapkan Wawan, mengingat pelaku rudupaksa merupakan seorang petugas Dinas Sosial yang seharusnya melakukan pembinaan terhadap ODGJ.
“Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga khususnya Dinas Sosial Karawang Karawang,” tegas dia, Kamis (14/4).
Ia mengungkapkan, pihaknya secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan.
Baca Juga:Aqua Subang Bagikan Paket Sembako untuk Dua KecamatanSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang Ringkus Perudapaksa ODGJ
Wawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang segera merespon peristiwa ini.
“Saya akan segera temui keluarga korban, untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban, kami berikan pendampingan secara gratis. Tidak usah khawatir, kita akan kawal sampai selesai,” ucap Wawan.
Ia kembali menegaskan, pendamping hukum yang akan dilakukan tidak akan membebankan biaya kepada pihak korban atau gratis.
“Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan,” tegas Wawan.(use/ery)