Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Tahun Bakal Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai Lagi, Ini Alasannya

Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Tahun
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ucap Kakorlantas Polri kendaraan yang menunggak pajak 5+2 bakal jadi bodong. Mengapa kendaraan itu tidak boleh di gunakan lagi?

Kendaraan yang STNK-nya mati dan dua tahun yang menunggak pajak terancam hanya jadi seonggok besi. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Po Firman Shantyabudi menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.

“Amanat UU Lalu Lintas pasal 74 ini, yang artinya saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkap itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK berarti itu jadi kosong, plus duanya ini sudah tidak bisa lagi di catat,” ujar Firman.

Baca Juga:LINK DANA KAGET Rp 100 Ribu Langsung Cair Hari Ini Tanpa Aplikasi Penghasil Uang, Ambil Saldo Dana Gratis Jumat 24 November 2023Resep Dolce Latte Ala Kedai Kopi, Nikmatnya Kopi dan Susu Tanpa Henti!

Perlu kamu ketahui di setiap data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa lagi didaftarkan. Dengan demikian, kendaraan sudah tidak memiliki identitas alias bodong. Artinya, kendaraan itu tidak punya surat-menyurat yang sah sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

“Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

  • a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
  • b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
  • c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan,” demikian bunyi aturannya.

Maka bila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak digubris, maka data kendaraan langsung dihapuskan yang dilansir dari detikoto.

(ZA)

0 Komentar