Keputusan Jokowi untuk Menghormati Putusan MK Dinilai Hanya Formalitas!

Keputusan Jokowi untuk Menghormati Putusan MK Dinilai Hanya Formalitas
Keputusan Jokowi untuk Menghormati Putusan MK Dinilai Hanya Formalitas (Foto Jokowi saat menghadiri Munas Golkar 21 Agustus 2024)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo menanggapi polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat usia pencalonan kepala daerah di Pilkada. Dalam sambutannya pada penutupan Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Partai Golkar, Jokowi menegaskan bahwa ia menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga negara, baik itu eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Jokowi menekankan bahwa dalam posisinya sebagai presiden, ia berada di lembaga eksekutif dan sangat menghargai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yudikatif dan legislatif. Ia menyatakan, “Keputusan itu merupakan wilayah MK, dan apa yang saat ini sedang dibahas di DPR adalah wilayah legislatif. Namun, tetap saja yang menjadi sorotan adalah si tukang kayu.”

Pernyataan Jokowi mengenai “tukang kayu” ini merujuk pada perbincangan publik yang ramai mengaitkan revisi undang-undang Pilkada dengan sosok tertentu. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, konteks ini mengisyaratkan adanya perdebatan terkait pihak-pihak yang diuntungkan atau dirugikan oleh perubahan peraturan tersebut.

Baca Juga:Presiden Jokowi Anggap Remeh Konflik Konstitusional! Putusan MK Hal yang "Biasa"!Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan Pajak Tahunan untuk 5 Jenis Kendaraan, Ini Alasannya

Di sisi lain, dalam rapat paripurna yang digelar semalam, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak rancangan perubahan keempat undang-undang Pilkada. Mereka mengajukan nota keberatan atas langkah Badan Legislasi DPR yang tetap membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh dianulir oleh lembaga manapun.

PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa putusan MK terkait batas usia pencalonan kepala daerah, yang diatur dalam Pasal 7 dan 40 RUU Pilkada, harus dijadikan pedoman utama. Mereka menilai tidak perlu ada interpretasi lain terhadap putusan tersebut. Selain itu, partai ini juga meminta agar nota keberatan mereka dicatat jika pembahasan RUU ini mengesampingkan putusan MK Nomor 60 dan 70 yang mengatur tentang syarat usia minimal dan kualifikasi lainnya.

Dalam pandangan PDI Perjuangan, putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak boleh diabaikan oleh badan legislatif. Mereka khawatir bahwa jika revisi ini tetap dilanjutkan, akan ada preseden buruk terhadap kepatuhan terhadap putusan MK di masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa partai tersebut sangat memperhatikan pentingnya menjaga integritas hukum dan konstitusi.

0 Komentar