Ketua GAN Desak Perda Miras Diperketat dan Tindakan Tegas serta Razia Berkala

Ketua GAN Desak Perda Miras Diperketat dan Tindakan Tegas serta Razia Berkala
0 Komentar

SUBANG – Setelah terjadinya beberapa korban jiwa akibat miras, Ketua Lembaga Sosial Pencegahan Pemberantasan Narkoba, Garda Anti Narkoba Indonesia (GAN I), Wawan Waluya S.E, mengungkapkan keprihatinannya terkait kejadian jatuhnya korban akibat minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada hari Minggu (29/10/2023).

Menurut data dari RSUD Ciereng Subang, tercatat bahwa 9 orang telah meninggal dunia dan 4 orang masih dalam perawatan akibat kejadian tersebut.

Ketua GAN Indonesia Kabupaten Subang, W. Waluya, mengungkapkan bahwa kasus miras oplosan yang merenggut banyak nyawa harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah Daerah Subang, Pol PP, khususnya Polres Subang. Ia menegaskan perlunya pelaksanaan razia rutin serta pengawasan ketat terhadap peredaran miras oplosan guna mencegah terjadinya korban serupa di masa depan.

Baca Juga:Komisi III DPRD Karawang Tinjau Langsung Kebakaran TPAS JalupangKebakaran di TPA Jalupang, Ratusan Ton Sampah Terancam Tak Terangkut

“Peredaran miras oplosan harus diawasi dengan ketat. Tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu,” ungkap Ketua GAN Indonesia W. Waluya.

Lebih lanjut, Ketua GAN mengatakan bahwa penjualan miras oplosan dan miras tanpa izin telah menjadi sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat. Hal ini tidak hanya terbatas di kota-kota, tetapi telah menyebar hingga ke kampung-kampung di pedesaan.

Dengan adanya banyak korban meninggal di Jalancagak akibat miras oplosan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan perda. W. Waluya meminta agar Polres Subang tidak hanya melakukan operasi miras menjelang hari-hari besar, tetapi juga menjalankan operasi miras secara berkala dan rutin setiap minggu. Karena dampak dari miras oplosan ini sangat berbahaya.

Dia juga meminta kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk memperketat perda tentang peredaran miras di Kabupaten Subang. Meskipun telah ada peraturan daerah terkait miras, namun pelaksanaannya nampaknya belum efektif dalam mengendalikan peredaran miras oplosan dan jumlah korban terus bertambah. Perda ini seolah-olah tidak mampu menindak para penjual miras dan tidak mampu menjalankan proses hukum terhadap mereka.(dan/ded)

 

0 Komentar