Ketua Perhimpunan Advokat Indonesi, Endang Supriadi: Kasus Kematian Akibat Miras Oplosan Jadi Catatan Bagi Penegak Hukum di Subang

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesi, Endang Supriadi: Kasus Kematian Akibat Miras Oplosan Jadi Catatan Bagi Penegak Hukum di Subang
Endang Supriadi: Catatan Bagi Penegak Hukum di Subang
0 Komentar

SUBANG-Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Subang, Endang Supriadi mengaku prihatin atas insiden meninggalnya belasan warga Subang setelah mengonsumi miras.
Bagi Endang, kasus kematian massal akibat miras ini perlu menjadi catatan bagi penegak hukum untuk memaksimalkan pemberantasan miras di Subang. Dia tak ingin kasus serupa terjadi di kemudian hari di Subang.

“Menurut saya kematian massal karena miras dengan korban belasan orang ini baru terjadi di Subang. Sebelumnya memang ada korban karena miras, tapi tak sebanyak seperti sekarang ini,” ungkap Endang kepada Pasundan Ekspres, Selasa (31/10).

Endang meminta kepada semua pihak mulai dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI untuk kompak memberantas miras di Subang. “Forkopimda di Subang perlu sinergi untuk berantas miras,” ujarnya.

Baca Juga:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Subang Capai 82,57 PersenWelburn Resto, Tempat Makan Hotplate dengan Self Service di Subang

Endang menyarankan agar razia miras dilakukan secara berkala dan dilakukan secara bersama-sama. Razia berkala penting untuk mencegah pertumbuhan penjual miras.

“Perlu adanya razia yang terjadwal secara rutin untuk mempersempit ruang gerak para penjualan miras,” kata Endang.

Dia berharap, razia masif tidak hanya dilakukan begitu ada insiden mematikan usai konsumsi miras. “Razia harus masif dan konsisten dilakukan,” katanya.

Endang juga mengingatkan kembali adanya Perda No 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Subang.

“Perda sudah ada, tinggal bagaimana melaksanakan perda itu. Penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penindakan karena aturannya sudah jelas,” pungkasnya.(ysp)

0 Komentar