PASUNDAN EKSPRES – Sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk mengembangkan panduan etika dalam penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kominfo Rencanakan Pedoman Artificial Intelligence
Mengambil perhatian terhadap isu ini, pada saat ini Kominfo tengah mempersiapkan panduan etika penggunaan AI di Indonesia.
Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa, sebagai salah satu isu yang hangat di perbincangkan akhir – akhir ini.
Baca Juga:Mengenal Honda CBR1000RRR Fireblade SPPerbandingan Kawasaki KLX dan Honda CRF, Mana Yang Lebih Tangguh?
Kemampuan AI dalam membentuk pola data dengan dukungan data yang dapat diakses publik melalui internet harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Teknologi dari scraping, crawling juga yang sejenis, meski pun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian di pakai untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan – batasan yang harus di hormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi,” ujar Nezar dalam siaran pers pada, Minggu (3/9/2023).
Menurut Wakil menkominfo, beberapa negara telah mencapai kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data otomatis dan massal yang berpotensi melanggar peraturan perlindungan data pribadi.