PURWAKARTA-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Alaikasalam, SH.I merasa kecewa dan menyesalkan ketidaktransparanan para pengusaha tambang batu pada saat hearing atau dengar pendapat.
Hadir dalam rapat tersbut antara lain, Ketua Komisi II Alaikasalam, SH.I Fraksi PKB, anggotanya Fitri Maryani Fraksi Gerindra, Conrad Surawijaya Fraksi DPN, Agus Sugianto, SE Fraksi Berani, dan Hj. Putriarti Putik H, SE Fraksi Golkar, perwakilan Bapenda Wilayah III Provinsi Jawa Barat Tedy dan jajarannya. Ketua Bapenda Hj. Nina Herlina, S.Sos, M.Si dan jajarannya, Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, MH, serta sejumlah pengusaha tambang batu yang beroperasi di Purwakarta.
Alaikasalam mengatakan, rapat ini sengaja digelar karena pendapatan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan MBLB, yang dibebankan kepada Bapenda Purwakarta hingga memasuki Triwulan III, masih jauh dari harapan. Pasalnya, dari 9 perusahaan yang masih aktif, pajak MBLB yang berhasil diraih Bapenda hanya Rp 8,2 M dari target sebesar Rp 55 M sebagaimana tertuang dalam APBD 2019.
Baca Juga:PDIP: RAPBD 2020 Belum Berpihak pada RakyatPolres Purwakarta Ajak Nonton Bareng Film Hanya Manusia
“Bagaimana rumusan pengenaan pajak ini? Apa saja kendalanya? Kenapa capaian target Bapenda masih terlalu rendah? Kita ingin tahu will dari para pengusaha?” cecar Alaikasalam.
Dalam rapat yang berlangsung cukup alot dan sengit itu, masih terdapat kesimpangsiuran dalam menentukan hasil produksi yang terkena pajak antara Bapenda dan pengusaha.
Padahal, dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan khususnya ayat (1) Pasal 59 disebutkan dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ayat (2) menyebutkan Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standard masing-masing jenis MBLB.
Lebih dari itu, para pengusaha tambang seolah-olah berbelit-belit dan menutup-nutupi, ketika dicecar pertanyaan oleh Alaikasalam dan Fitri Maryani secara bergantian, berapa rata-rata produksi para pengusaha tambang setiap hari.
“Maaf bapak-bapak diundang ke sini, karena kami ingin dengar secara langsung dari Bapak berapa sebenarnya volume produksi hasil tambang per hari, sehingga kita bisa ikut menganalisa dan memperhitungkan pengenaan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yang semestinya Bapak bayarkan ke Bapenda Purwakarta,” tanya Fitri. “Maaf, ini bukan demi kami, tapi demi rakyat Purwakarta,”tambah Fitri.