KPU Kabupaten Subang Buka Pendaftaran 18.564 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Subang Butuh 18.564 Anggota KPPS, di Pilkada Serentak 2024.(Sumber Foto: Ist)
KPU Subang Butuh 18.564 Anggota KPPS, di Pilkada Serentak 2024.(Sumber Foto: Ist)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 18.564 orang. Anggota KPPS ini akan ditempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 253 Kelurahan/Desa dan 30 Kecamatan untuk Pilkada Serentak 2024.

KPPS memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, karena mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan membantu memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024 dengan bergabung sebagai anggota KPPS.

Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 hingga 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif sebagai anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir. Selain itu, calon anggota KPPS harus berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS, memiliki integritas, kesehatan fisik dan mental, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan minimal SMA/sederajat.

Baca Juga:Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kamis, 19 September 2024Tips Modifikasi Lampu Yamaha Aerox dengan Budget Sejutaan

Dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar meliputi: surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah, dan pas foto ukuran 4×6.

Proses pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 dan dapat dilakukan langsung di Sekretariat PPS Desa setempat.

Terkait honorarium, Ketua KPPS akan menerima Rp900.000, anggota KPPS Rp850.000, dan petugas keamanan KPPS/Satlinmas Rp650.000.

KPU Kabupaten Subang mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar dan turut berpartisipasi dalam kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui laman resmi KPU Kabupaten Subang atau langsung ke Sekretariat PPS sesuai domisili.

0 Komentar