KPU Kabupaten Subang Tetapkan 617 DCT Caleg

KPU
0 Komentar

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menetapkan 617 calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Subang sebagai daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Calon-calon tersebut berasal dari 18 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024 dan akan bersaing untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Subang.

Ketua KPU Subang, Suryaman, menjelaskan bahwa DCT ini disusun setelah melalui proses verifikasi dan mempertimbangkan respons dan tanggapan dari masyarakat setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada bulan Agustus 2023 lalu.

“Waktu itu setelah DCS diumumkan, ada tanggapan masyarakat dan ada masukan dari internal partai untuk merespons respons masyarakat tersebut, dan kemudian calon-calon tersebut diusulkan untuk masuk dalam DCT,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemdes Cidadap Ruwatan Bumi Gelar Wayang GolekDPMPTSP Kabupaten Karawang Siapkan Layanan Fasilitas Mediasi

Suryaman juga mencatat bahwa ada beberapa partai politik yang mungkin tidak mendaftarkan calon di setiap daerah pemilihan, kemungkinan karena ketersediaan calon di masing-masing daerah pemilihan.

Dia berharap bahwa dengan penetapan DCT ini, masyarakat dapat memilih calon pemimpin yang kredibel, dan bahwa para calon terpilih nantinya dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Subang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Subang telah menetapkan 625 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Subang sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan jumlah dan verifikasi administrasi pada tahap pengajuan bacaleg antara tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Setelah melalui proses verifikasi, akhirnya diputuskan bahwa 617 calon memenuhi syarat untuk menjadi DCT. (cdp/ded)

 

0 Komentar