KPU Karawang: Berikan Informasi yang Objektif dan Akurat kepada Masyarakat

KPU Karawang: Berikan Informasi yang Objektif dan Akurat kepada Masyarakat
RAKOR: KPU Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi tentang penayangan iklan di media. DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar acara rapat koordinasi penayangan iklan media pada tahapan kampanye Pemilu 2024 bersama puluhan media. Acara tersebut diselenggarakan di Ballroom Dewi Air Restaurant dan dihadiri oleh komisioner KPU, Ikmal Maulana, serta perwakilan wartawan dari berbagai organisasi media online dan TV nasional.

Ketua Divisi Teknis KPU Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 tanpa ekses dan berharap agar semua pihak terlibat dalam pemilu. Termasuk insan pers, dapat berkontribusi positif dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat.

“Harapannya Rekan-rekan media sama peserta pemilu mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya, Rabu (6/12).

Baca Juga:Kawal Kasus Oknum Polisi Aniaya Remaja, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum BeratAlbert Anggara Putra, Anggota DPRD Subang Fraksi PAN, Sesalkan Tindakan Oknum Polisi

Komisioner KPUD Karawang Ikmal Maulana menyampaikan, tujuan dari rapat koordinasi ini, yaitu memberikan informasi terkait aturan penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI).

“Penayangan iklan kampanye calon legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden akan dilaksanakan mulai 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024,” jelasnya.

Berikut Empat Point aturan yang di buat oleh PKPU. Media massa cetak, media Daring, media sosial dan lembaga penyiaran.

Pertama, harus berlaku adil, berimbang dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye. Kedua, dilarang menjual pemblokiran segmen dan atau pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu. Ketiga, dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat di kategorikan sebagai iklan kampanye pemilu. Keempat serta peserta pemilu dilarang menjual iklan yang tidak di manfaatkan oleh salah satu peserta pemilu.

Larangan-larangan tersebut didasari hukum yang dibuat oleh PKPU yang diantaranya Undang- undang 7 tahun 2017, PKUP 15 Tahun 2023, PKPU 20 Tahun 2023 dan keputusan KPU RI No. 1621.(dik/ery)

0 Komentar