PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti istilah “lonjakan suara” yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tiba-tiba meningkat hingga lebih dari 3%. KPU juga menepis dugaan adanya anomali dalam proses rekapitulasi suara KPU.
Komisioner KPU, Idham Kholik, menegaskan ketidakpahamannya terhadap isu lonjakan suara PSI dalam proses Sirekap KPU. Idham justru mempertanyakan apa yang dimaksud dengan lonjakan suara tersebut.
“Kami belum memahami apa yang dimaksud dengan lonjakan tersebut, lonjakan apa, yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang sah adalah berdasarkan rekapitulasi resmi,” ujar Idham di Jakarta.
Baca Juga:Kritik Tak Terduga Anies Baswedan Atas Prabowo Subianto Naik Pangkat Menjadi Jenderal TNI Kehormatan PurnawiraPerolehan Suara PSI Meningkat dalam Hasil Real Count Sementara 3 Maret Pemilu 2024
Idham menegaskan bahwa satu-satunya perolehan suara yang diakui secara sah oleh undang-undang bukanlah yang berasal dari Sirekap, melainkan dari proses rekapitulasi berjenjang.
Sebelumnya, hasil real count Pemilu 2024 menunjukkan suara PSI terus meningkat hingga mencapai 3,13% dalam kurun waktu 19 jam. Namun, hasil quick count sebelumnya hanya mencatatkan partai yang dipimpin oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo ini mendapatkan 2,65% suara saja.