SUBANG-Sebanyak 14 kendaraan antar kota antar provinsi (AKAP) dan 88 antar kota dalam provinsi (AKDP) selalu transit di Terminal Tipe A Subang. Untuk mengurangi polusi udara, pihak Terminal Tipe A Subang sudah mengusulkan ke pihak Dinas Perhubungan Subang untuk menerapkan uji emisi.
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Subang Eti Saeti SAn mengatakan, rencana pengujian emisi tersebut sudah ada. Namun karena tidak memiliki alat tersebut, maka diusulkan ke dinas perhubungan.
Eti mengatakan, saat ini ada 14 Bus AKAP dari berbagai PO, dan 88 AKDP yang menyintas di terminal Subang. Pihak terminal sering melakukan imbauan kepada PO dan sopir agar selalu memperhatikan pembuangan emisi kendaraan.
“Kita lakukan imbauan tersebut agar polusi udara sedikit berkurang,” katanya.
Baca Juga:Putra Daerah Subang Konsisten Produksi Sepatu Lokal Bernama CHATSExperiential Learning dan Pembelajaran Sosial-Emosional
Pihak terminal meminta kepada para petugas dan pengguna kendaraan di terminal Subang agar memakai masker agar terhindar dari dampak pencemaran udara. Ini sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: UM.006/9/9/DRJD/2023.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Deni Taufik Hendrawan mengatakan, uji Emisi direncanakan akan dilakukan bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2023.
“Bulan ini rencananya kita akan gelar uji emisi kendaraan bertepatan dengan Harhubnas tahun 2023,” katanya.
Dia menyampaikan, uji emisi akan menyasar ke kendaraan pribadi yang menggunakan bahan bakar bensin non solar.
“Kendaraan besar biasanya menggunakan solar, pembuangannya biasanya pekat saja. Sedangkan kendaraan pribadi atau angkutan yang menggunakan bahan bakar bensin dengan tingkat pembuangan emisi yang lumayan tinggi,” katanya.
Dia menyampaikan, kendaraan yang mengeluarkan emisi berlebih dengan kadar tinggi akan diberikan imbauan agar merawat kendaraannya.
“Jika di Jakarta bisa dilakukan penilangan karena emisi berlebih itu karena sudah ada peraturannya, sedangkan di kita belum ada Perbupnya,” katanya.(ygo/ysp)