SUBANG-Dokter di Indonesia terancam dikriminalisasi oleh pihak pasien. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas, dokter terancam pidana jika lalai dalam menangani pasien.
Direktur RSUD Subang, dr Ahmad Nasuhi menyampaikan, ancaman pidana ini membuat ketakutan para dokter. “Lho kita jadi takut kan mau menangani pasien, bisa-bisa kena pidana,” ungkap dr Ahmad Nasuhi kepada Pasundan Ekspres, Selasa (9/5).
Menurutnya, RUU Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan harus dikaji ulang. Tenaga kesehatan menjadi dilema di satu sisi berupaya menyembuhkan pasien, di satu sisi ada ketakutan dipidana karena tidak berhasil menyembuhkan pasien.
Baca Juga:Predator Seks Ancam Anak-anak, Ayah Setubuhi 20 Kali Anak TiriIRDA Tindaklanjuti Temuan BPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Ahmad mengatakan, pada dasarnya tenaga kesehatan berupaya untuk menyembuhkan pasien. Namun tetap saja pasien yang sembuh, sakit, atau bahkan meninggal dunia, merupakan kuasa dari Tuhan.
Menurutnya, para Dokter harus mempunyai payung hukum yang senantiasa melindunginya ketika sedang menangani pasien.
“Contoh kecilnya gini ya, ada fasilitas kesehatan dengan alat-alatnya masih standar. Lalu ada pasien yang sangat membutuhkan pelayanan ekstra, ketika dirujuk atau tidak bisa ditangani maka nantinya disebut ada penolakan. Atau ketika ditangani menimbulkan dampak kepada pasien, bisa terkena pidana, lha ini gimana?,” katanya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Subang dr Maxi menyampaikan, profesi dokter sedang diberi cobaan dengan adanya RUU Kesehatan. Salah satu upayanya yakni dengan peningkatan SDM para dokter harus ditingkatkan.
Dia menyampaikan, jika RUU Kesehatan ini membuat malah memberatkan dokter, maka sebaiknya agar dikaji ulang.
Ketua IDI Jawa Barat dr Eka Mulyana SPoT mengatakan, para dokter harus menyikapi RUU Kesehatan. Dalam RUU ini ada potensi Kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.(ygo/ysp)