Kritik Bukan Tindak Pidana, Ini Kata POLRI

Kritik Bukan Tindak Pidana, Ini Kata POLRI
Kritik Bukan Tindak Pidana, Ini Kata POLRI
0 Komentar

Kritik Bukan Tindak Pidana, Ini Kata POLRI. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan bahwa Kepolisian tidak akan menindak orang – orang yang mengeluarkan kritik melalui media sosial (medsos atau sosmed). Pasalnya, kritikan bukanlah termasuk ke dalam tindak pidana.

“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6).

Pihak Siber Polri merinci tentang unsur – unsur apa saja yang termasuk ke dalam tindak pidana. Hal tersebut seperti: fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

Baca Juga:Google Pixel 6 Indonesia, Sudah Rilis?Kebijakan Keliru Buat Rakyat Dilema

“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.

Walaupun demikian, pihak Siber Polri tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi jika ingin membagikannya di media sosial. Siber Polri pun meminta netizen agar tetap bijak dalam ber – medsos.

“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri.

(Re/Jni)

0 Komentar