Mabes Polri Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Barang Bukti Dititipkan di Mapolsek Pusakanagara Subang

Mabes Polri Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Barang Bukti Dititipkan di Mapolsek Pusakanagara Subang
0 Komentar

SUBANG-Beredar di media sosial beberapa kendaraan diberi garis polisi diduga menjadi alat pengangkut solar bersubsidi ilegal diamankan di Mapolsek Pusakanagara, Polres Subang.

Berdasarkan video yang beredar seorang perekam video tersebut mengatakan, kendaraan tersebut diamankan oleh Tipidter Mabes Polri.

“Ini kendaraan-kendaraan pengangkut solar bersubsidi ilegal yang ditangkap dan diamankan oleh dua Tipidter Mabes Polri pada tanggal 13 September 2023,” ucapnya dalam video berdurasi 1 menit 1 detik tersebut.

Baca Juga:HUT ke-390 Karawang, Warga Antusias Ikuti Mancing GratisWakil Ketua PN Subang Dr Abdul Aziz Jadi Pembicara pada Acara PKKBM Fakultas Hukum Universitas Subang

“Para tersangka diamankan dibawa ke Mabes Polri sebanyak enam tersangka sebagai pengepul solar bersubisi ilegal yang menyalahi ketentuan hukum dari Pertamina,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan mengatakan, kendaraan tersebut dititipkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri.

“Yang mengamankan Mabes Polri dari Tipidter, di Polsek Pusakanagara hanya menitipkan barang bukti saja,” kata Kompol Jusdijachlan saat dihubungi oleh Pasundan Ekspres, Minggu (17/9).

Jusdijachlan mengatakan, barang bukti tersebut dititipkan di Polsek Pusakanagara pada Rabu 13 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB dan hingga saat ini barang bukti tersebut masih diberi garis polisi.

“Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan penyidik tersebut garis polisi dipasang untuk membantu penyelidik menemukan dan mengamankan barang bukti pada peristiwa pidana yang ada,” jelasnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri diantaranya 1 (satu) Unit Truck Tangki PT. DINAR PUTRA MANDIRI Merek Mitshubitshi warna biru putih yang berkapasitas 8000 (delapan ribu) liter dengan No Pol E 8831 LA dan 1 (satu) Unit Truck Tangki PT. DINAR PUTRA MANDIRI Merek Mitshubitshi warna biru putih yang berkapasitas 8000 (delapan ribu) liter dengan No Pol E 8315 TA.

Kemudian, 1 (satu) unit motor Honda Supra X 125, 1 (satu) unit motor Honda Beat Warna Hitam, 2 (dua) unit motor Honda Supra Fit, 1 (satu) unit motor Honda Blade, 1 (satu) unit motor Suzuki Smash dan 25 (dua puluh lima) buah Jerigen.(cdp/ysp)

0 Komentar