PASUNDAN EKSPRES – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan tanggapan terhadap pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, yang menyebut adanya aparat dan pejabat yang mendukung pertambangan ilegal.
Dalam konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024), Jenderal Maruli mengungkapkan bahwa pernyataan Mahfud mengenai “aparat” masih belum jelas.
Mahfud MD Menanggapi Pertanyaan Gibran, Sebut Pertanyaan Cawapres No 2 itu Recehan
Baca Juga:4965 Surat Suara di Subang Rusak, Mayoritas Kerusakan Surat Suara DPR RIInovasi Terbaru Samsung Galaxy S24 Series, Masuki Era Baru Mobile AI
“Pernyataan Mahfud tentang aparat itu belum lengkap. Aparat bisa juga aparatur sipil, ya, belum lengkap itu,” ujar Maruli.
KSAD menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajuritnya.
Ia yakin bahwa TNI tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk mendukung pertambangan ilegal.
“Kita sulit juga lah di zaman sekarang ini, terus terang saja, kalau misalnya kita begitu-begitu, masuk video kita takut sekarang ini. Jadi, enggak seberani itu lagi kita. Kita sudah mulai. Memang kadang-kadang hukum itu akan taat setelah ada pemaksaan,” tambahnya.
“Saya kira laporan seperti ini ada masa sekitar berapa tahun yang lalu tentara ikut dalam penambangan-penambangan ini. Itu banyak yang dicabut jabatannya, anggota-anggota juga banyak, sehingga menurut apa yang kita dapatkan informasi sekarang ini, sangat drastis menurun untuk yang mengurus-mengurus hal tersebut,” jelasnya.
Maruli juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kewenangan legalitas pertambangan.
Baca Juga:Samsung Galaxy S24 Ultra Menetapkan Standar Baru dalam Durabilitas dan Kualitas VisualIni Ternyata Bisnis Ustadz Solmed hingga Sukses Raup Untuk Milyaran Rupiah
Namun, ia mengundang semua pihak untuk melapor jika ada indikasi prajurit yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana, ya, silakan dilaporkan,” tutup Maruli.