Majelis Ulama Indonesia Ingatkan Masyarakat Pahami Fatwa Dukungan Palestina

Majelis Ulama Indonesia Ingatkan Masyarakat Pahami Fatwa Dukungan Palestina
Ketua MUI Kabupaten Subang, KH Abdul Manaf
0 Komentar

SUBANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai dukungan terhadap perjuangan Palestina. Menurut fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel diwajibkan, dan mendistribusikan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk perjuangan rakyat Palestina juga diwajibkan.

Pada keadaan darurat, zakat bisa didistribusikan ke Mustahik yang berada di tempat jauh. Dukungan terhadap agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap haram. Selain itu, Fatwa MUI merekomendasikan umat Islam untuk menggalang dana, mendukung kemanusiaan, dan berjuang untuk Palestina. Shalat Ghaib untuk Syuhada Palestina disarankan, sementara pemerintah diimbau untuk mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Umat Islam juga diminta semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme. MUI Kabupaten Subang sepakat dengan fatwa tersebut dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Palestina.

Baca Juga:Mulyati, Nasabah BRI Unit Binong Dapat Hadiah Mobil dalam Undian Panen Hadiah SimpedesPayment Link: Solusi Pembayaran yang Efisien dan Mudah Digunakan

Ketua MUI Kabupaten Subang, KH Abdul Manaf menyatakan, pemahaman terhadap isi fatwa seharusnya sudah cukup bagi masyarakat untuk memahami agresi militer Israel terhadap Palestina.

“Menanggapi larangan penggunaan produk Israel, Saya sarankan agar umat Islam di Subang memahami fatwa tersebut,” katanya.

Warga Subang, Syahrul mengungkapkan, penolakannya terhadap agresi militer terhadap Palestina dan menyatakan tidak menggunakan atau mengonsumsi produk Israel, sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mendukung agresi militer Israel terhadap Palestina, termasuk membeli produk Israel, hukumnya haram. Ia mendorong umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.

Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dianggap wajib, dan menurut Profesor Asrorun Niam Sholeh, tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.(ygo/ysp/ery)

0 Komentar