Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon Rencanakan Sumpah Pocong Hari Ini untuk Bukti Tak Bersalah

Sama Tatal Merasa Bahagia Pergi Bebas, Siap Ajukan PK Sumber : Istimewa
Sama Tatal Merasa Bahagia Pergi Bebas, Siap Ajukan PK Sumber : Istimewa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016, berencana melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) di Cirebon, Jawa Barat. Sumpah pocong ini dilakukan untuk memperkuat klaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka, mengungkapkan bahwa ritual sumpah pocong akan dilaksanakan setelah shalat Jumat. “Ya, sumpah pocongnya habis (shalat) Jumat,” ujarnya. Kain kafan dan peralatan lainnya sudah dipersiapkan untuk ritual ini.

Sumpah pocong dikenal sebagai ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau untuk memutuskan perkara. Dalam pelaksanaannya, seseorang akan mengenakan kain kafan seperti pocong sebagai simbolik.

Baca Juga:Valentino Rossi Kritik Keputusan Ducati Merekrut Marc Marquez ke Tim PabrikanIndonesia Melonjak ke Peringkat 28 Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024

Selain itu, Saka juga menantang Iptu Rudiana, polisi yang menangkapnya dan beberapa pelaku lainnya pada 2016, untuk melakukan sumpah pocong. Iptu Rudiana adalah ayah dari Eky, salah satu korban pembunuhan tersebut. Namun, dipastikan bahwa Iptu Rudiana tidak akan menghadiri sumpah pocong itu.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengecam rencana sumpah pocong tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama. “Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong,” ujar Pitra, dikutip dari TribunJabar.id pada Kamis (8/8/2024).

Saka Tatal sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Namun, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, ia mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 2020 dan akhirnya bebas murni pada Juli 2024. Kini, Saka sedang mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.

0 Komentar