Memanfaatkan Aplikasi Kunjung Pajak, Mudahnya Pelayanan Tanpa Antre

Memanfaatkan Aplikasi Kunjung Pajak, Mudahnya Pelayanan Tanpa Antre
Memanfaatkan Aplikasi Kunjung Pajak, Mudahnya Pelayanan Tanpa Antre
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Sejak merebaknya pandemi COVID-19, aplikasi Kunjung Pajak menjadi solusi inovatif bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ingin antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagaimana caranya memanfaatkan aplikasi Kunjung Pajak? Berikut penjelasan yang dapat memudahkan Anda.

Memanfaatkan Aplikasi Kunjung Pajak, Mudahnya Pelayanan Tanpa Antre

1. Apa Itu Aplikasi Kunjung Pajak?

Aplikasi Kunjung Pajak merupakan sebuah platform online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Diluncurkan pada September 2020, aplikasi ini menjadi jembatan antara WP dengan layanan perpajakan.

Baca Juga:Peran dan Gaji KPPS pada Pemilu 2024, Cek Disini!Peran KPPS dalam Pemilu Indonesia: Tugas, Wewenang, dan Tata Cara Pendaftaran

2. Layanan Unggulan dalam Aplikasi Kunjung Pajak

Aplikasi Kunjung Pajak menawarkan beragam layanan yang dapat diakses secara online. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT): Permintaan sertifikat elektronik, lapor SPT tahunan/masa, dan administrasi perpajakan.
  • Konsultasi SPT Tahunan/Masa: Berkonsultasi mengenai pengisian dan pelaporan SPT tahunan/masa.
  • Konsultasi Perpajakan: Memohon pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan informasi umum perpajakan.
  • Konsultasi Aplikasi: Pembelajaran penggunaan aplikasi, seperti e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan lainnya.
  • Janji Temu: Penjadwalan kunjungan antara WP dan petugas KPP/KP2KP.
  • Layanan Lainnya: NPWP 000, validasi PPh atas tanah dan bangunan, dan lain-lain.

3. Panduan Penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak

Berikut langkah-langkah sederhana untuk menggunakan aplikasi Kunjung Pajak:

  1. Akses Kunjung Pajak: Buka situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Registrasi Akun: Daftar akun dengan mengisi formulir identitas, termasuk NIK, nama, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung.
  3. Data Kesehatan: Lengkapi informasi penilaian kesehatan yang diminta.
  4. Tiket Antrean: Tunggu tiket antrean dikirimkan ke email Anda.
  5. Kunjungan ke KPP: Screenshot nomor tiket antrean dan tunjukkan kepada petugas KPP/KP2KP saat kunjungan.

Dengan langkah-langkah tersebut, WP dapat menikmati pelayanan perpajakan tanpa harus antre di KPP, meminimalkan risiko penyebaran COVID-19.

4. Manfaatkan Kemudahan Aplikasi Kunjung Pajak

Dalam situasi pandemi, memanfaatkan aplikasi Kunjung Pajak tidak hanya memudahkan WP, tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan akses online yang nyaman, berkontribusilah pada upaya bersama menjalani era baru pelayanan perpajakan.

0 Komentar