Kedua, tidak memahami hakikat manusia. Aturan yang berlaku di Amerika maupun Eropa adalah aturan untuk mengatur manusia yang memiliki gharizah nau’ (naluri melestarikan keturunan). Allah SWT saat menciptakan manusia dilengkapi dengan alat reproduksi. Tujuannya untuk melestarikan jenis manusia. Ada yang bertugas membuahi, ada yang bertugas dibuahi. Yang membuahi laki-laki dan yang  dibuahi perempuan.
Laki-laki atau perempuan  apapun agamanya jika dihadapkan pada dirinya fakta-fakta tentang sensualitas atau seksualitas, hasratnya akan muncul. Tak peduli apakah dia orang Amerika, Eropa atau Indonesia.  Muslim maupun non muslim. Demikian pun jika ditanamkan persepsi-persepsi tentang sensualitas, saat ia membayangkan akan terbangkitkan nalurinya dan meminta pemenuhan.
Dari sisi pemenuhannya setidaknya ada dua masalah yang muncul. ‘Dengan persetujuan Korban’ atau ‘tanpa persetujuan Korban’.
Baca Juga:Deciding Upon Swift Products For Literary ExamplesDua Sungai Meluap, 236 Rumah di Desa Karangligar Terendam Banjir
Yang dilarang oleh sekularisme adalah bila salah satu pihak tidak setuju. Jadi ketika terjadi pacaran yang suka sama suka itu tidak dilarang oleh sekulerisme. Yang dilarang ketika salah satu pihak menolak. Tidak ada larangan mendekati zina, sehingga manusia selalu dirangsang oleh fakta-fakta di depan mata, perempuan yang tidak menutup aurat, berpenampilan seksi baik di iklan maupun di TV.
Masalahnya, kalau setiap hari dirangsang dan nafsu sudah di ubun-ubun sementara sasarannya menolak, ia akan melimpahkan pada orang-orang yang dianggap lemah atau dengan cara memaksa. Saat pemaksaan itu sudah terjadi, aturan baru datang. Solusi yang sangat terlambat.  Inilah solusi kekerasan seksual yang diberikan oleh sekularisme, memisahkan aturan agama dari aturan negara.
Apa yang sudah terjadi di Amerika maupun Eropa akan terjadi juga di Indonesia. Kita tidak bisa berdalih Indonesia mayoritas muslim, karena negara tidak mengambil aturan Islam sebagai aturan negara. Indonesia, Amerika, Eropa sama-sama mengadopsi akidah sekuler, berdasar HAM. Jadi dampaknya akan sama, hanya soal waktu saja.
Solusi
Karena persoalannya terkait persoalan paradigma, maka solusinya juga harus menggunakan paradigma yang benar yaitu Islam.
Islam memiliki aturan yang jika diterapkan akan menciptakan kondisi aman bagi wanita dari predator seksual.