PASUNDAN EKSPRES – Sebuah video viral menampilkan pengendara mobil yang terpaksa berhenti setelah menabrak babi hutan di jalan tol.
Insiden tersebut terjadi di kilometer 80 Tol Cipali dan terekam dalam unggahan akun Instagram @agoez_bandz4.
Laka di KM 75 Tol Cipali, 2 Orang Penumpang Tewas
Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, pengendara dikagetkan oleh babi yang melompat masuk ke jalan tol.
Baca Juga:Kang Galih Ajak Pelaku Industri Tanjungsiang Kembangkan Produk UnggulanPembaruan Terkini WhatsApp untuk Pengguna iPhone: Fitur ‘Pin Chat,’ Pesan Suara Sekali Dengar, dan Kesehatan Koneksi
Muncul pertanyaan di kalangan warganet, apakah kerugian akibat kecelakaan semacam itu dapat diajukan klaim asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto, Kepala PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Garda Oto, memberikan penjelasan.
Iwan menyatakan bahwa untuk kecelakaan di jalan tol, entah menabrak atau ditabrak, klaim asuransi tetap bisa diajukan.
Hal ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab I Pasal 1, yang menjamin risiko seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Semburan Api di Rest Area KM 86B Tol Cipali Sudah Padam
Pertama, jenis pertanggungan harus komprehensif, dan pengguna mobil harus sesuai dengan yang tercantum pada polis.
Selain itu, kejadian harus dilaporkan dalam waktu lima hari sejak terjadinya, serta pengendara harus memiliki SIM dan STNK yang berlaku.
Baca Juga:Harga Mobil Double Cabin Bekas Per Desember 2023, Ada yang Rp70 JutaanNgaku Sedih Digugdat Cerai Irish Bella, Ammar Zoni Malah Ditangkap Polisi Lagi Gara-gara Narkoba
Penting juga untuk dicatat bahwa pengendara tidak boleh terpengaruh oleh alkohol atau narkotika, dan kejadian harus terjadi secara tidak disengaja.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, klaim asuransi dapat menjadi solusi untuk mengatasi kerugian akibat insiden di jalan tol.