JAKARTA– Tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) berkegiatan.
“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.(bbs/ded)