PASUNDAN EKSPRES – Polemik utang Jusuf Hamka masih menjadi sorotan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md membuka suara kembali, menekankan kewajiban Kementerian Keuangan untuk segera melunasi utang tersebut.
Kunci Sukses Jusuf Hamka, Rendah Hati dan Tidak Sombong
Jusuf Hamka kemarin mengikuti mediasi dengan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terkait utang yang disebutnya mencapai Rp 800 miliar.
Mediasi tersebut melibatkan pihak Kemenko Polhukam sebagai penengah.
Meski besaran utang masih dapat diperdebatkan, Mahfud menyatakan keputusannya bahwa utang negara harus segera diselesaikan.
Jangan Abaikan Manfaat Dana Pensiun untuk Masa Tua Terang Benderang!
Baca Juga:Demo Buruh Lumpuhkan Tol Cipularang, Kemacetan hingga 10 KMDaftar Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Subang, Hasil Rotmut Siang Tadi
“Saya sudah memutuskan bahwa utang tersebut wajib dibayar. Jika tidak, bunganya akan terus bertambah sesuai keputusan pengadilan, dan negara akan dirugikan secara sengaja menurut hukum,” tegas Mahfud.
Dalam pertemuan kemarin, Jusuf Hamka menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah bersedia membayar utang tersebut, meski hanya sejumlah Rp 78 miliar sebagai pokok utang.
Polemik ini bermula dari berita acara kesepakatan pembayaran yang beredar, mencantumkan bahwa Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010 menetapkan kewajiban Kementerian Keuangan membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Putusan itu juga menyertakan denda sebesar 2% setiap bulan dari total dana yang diminta CMNP hingga pembayaran lunas.
Meskipun kedua belah pihak mencapai kesepakatan membayar pokok dan denda sejumlah Rp 179,5 miliar, namun kesepakatan tersebut belum terpenuhi hingga saat ini.