SUBANG-Puluhan nelayan yang tergabung dalam paguyuban nelayan Patimban dari Subang dan Indramayu, menggeruduk kantor Bupati Subang, Senin (23/8). Lantaran kompensansi yang dijanjikan pemerintah tak juga mereka terima.
Salah satu nelayan, Junanto menyampaikan, aspirasi para nelayan Patimban dan Indramayu, terkait kompensasi atas pembangunan pelabuhan Patimban kepada para nelayan. Junanto menyampaikan, telah terjadi upaya penyesatan di dalam Amdal pembangunan Pelabuhan Patimban, yang salah satunya menyatakan, areal tersebut bukan area tangkap ikan.
Junanto menjelaskan, berdasarkan data yang didapat dari Pemdes Patimban nelayan yang terdampak sebanyak 800 orang, sementara nelayan Desa Ujunggebang Indramayu 200 orang, total 1.000 orang dengan jumlah perahu sebanyak 250 perahu.
Baca Juga:Fitra Hergyana: Kemenkes Izinkan Vaksin Moderna untuk MasyarakatBerikut Syarat untuk Pemohon SIM B di Polres Subang
“Kami mendorong para kepala daerah dan legislatif mengusut unsur penyesatan Amdal dan memperjuangkan nasib nelayan yang terkena dampak pembangunan Pelabuhan Patimban. Sudah sekitar 15 kapal dari teman-teman kita yang nelayan dikaramkan di sana, karena menjadi nelayan sudah tidak bisa memenuhi hajat hidup kami,” ungkapnya.
Mereka menuntut, jika dalam waktu dua minggu kepastian soal kompensasi tak juga kunjung mereka dapatkan, maka mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Subang H Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina Da’i Bachtiar, menerima langsung aspirasi dari para nelayan, dan berjanji akan menyelesaikan persoalan para nelayan tersebut dalam waktu yang mereka sepakati, yakni 2 minggu.
“Kita tahu jika pembangunan Patimban adalah proyek strategis nasional, namun saya juga selaku kepala daerah bersama ibu Nina, punya kewajiban untuk menemukan jalan tengah bagaimana, kan begitu. Kami sudah sepakat waktunya 2 minggu, ya kita akan komunikasikan ke level pemerintahan yang lebih atas, untuk mencari solusi. Biar seimbang. Pembangunan jalan, rakyat saya juga yang nelayan senang, kan begitu. Insya Allah doakan saja,” paparnya.
Sementara itu Kepala KSOP Patimban Hery Purwanto menyampaikan, pihaknya telah menerima pengaduan serta telah melakukan dialog dengan para perwakilan nelayan dan menjelaskan apa yang menjadi ketentuan yang berlaku. Hery menyampaikan, terkait penentuan area tangkap ikan merupakan wewenang pihak berwenang berdasarkan konsesus dengan pihak pusat.