PASUNDAN EKSPRES – Mantan pejabat pajak, Rafael Aluntri Sambodo, tengah dihadapkan pada serangkaian masalah hukum. Nilai total korupsi Rafael Alun Trisambodo mencapai miliaran Rupiah.
Tidak hanya terkait dengan kasus pencucian uang dan gratifikasi di KPK, Rafael juga harus menyaksikan anaknya, Mario Dandi, menghadapi sidang karena dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Rafael kini terjerat dalam pusaran masalah harta dan tahta yang meresahkan keluarganya.
Baca Juga:Cara Menonton The Boy and the HeronWisata dan Hotel Menjelang Akhir Tahun 2023
Nilai total korupsi Rafael Alun Trisambodo mencapai miliaran Rupiah
Perjalanan ini bermula dari perilaku putra Rafael, Mario Dandi Satrio, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan kepala bagian umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Sekarang, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya menganiaya David Ozora.
Masalah semakin berkembang, menyeret Rafael karena bukan hanya perbuatan anaknya, tetapi juga karena Rafael sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
KPK turun tangan untuk menyelidiki kekayaan Rafael sebagai pejabat negara.
Rafael dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Jaksa KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 16,6 miliar dan terlibat dalam pencucian uang senilai 94,6 miliar rupiah, dengan total korupsi mencapai 111,2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan pertama kalinya KPK berbasis pada pemeriksaan LHKPN.
KPK menyita sejumlah aset Rafael, termasuk rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, serta kost di Blok M, Jakarta Selatan.
Mobil dan moge mewah, serta motor gede 1200 cc di Yogyakarta, juga turut disita.
Total nilai aset yang disita mencapai 150 miliar rupiah.
Baca Juga:Tips Pilih Laptop 5-7 Jutaan, Jangan Sampai Salah PilihReview iQOO 12 Flagship Killer Android Paling Kencang
Rafael menolak bertanggung jawab atas restitusi atau biaya pengobatan anaknya, Mario Dandi, yang juga tengah menghadapi persidangan.
Rafael menghadapi persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, sementara Mario menunggu putusan hakim yang akan dibacakan pada 7 September mendatang.
Poin-poin dakwaan Jaksa KPK terhadap Rafael.
Dakwaan mencakup gratifikasi sebesar 16,6 miliar dan pencucian uang sebesar 94,6 miliar rupiah selama 20 tahun terakhir.
Rafael dan tim penasehat hukumnya merencanakan untuk menyampaikan nota keberatan pada sidang berikutnya.