PASUNDAN EKSPRES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, berhak memilih.
Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.
Baca Juga:Debat Capres Perdana 2024: Seru dan Dinilai Menarik, Disorot Media Asing!Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik! Cek Besarannya di Sini! ️
Dari jumlah tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.
Dilansir dari tribratanews.polri.go.id
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.
“Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024,” kata Fahmi di Jakarta, Selasa (12/12/23).
KPU pun memastikan akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Pendampingan ini akan dilakukan oleh petugas KPU dan relawan.
“TPS yang berada di kawasan Cipayung itu [Panti Sosial Bina Laras] terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ,” jelas Fahmi.
Kebijakan KPU DKI ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk pemilih dengan disabilitas.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa negara menjamin hak-hak politik bagi semua warga negara, tanpa memandang kondisi fisik atau mentalnya.