oleh Fauzan Rafi
Kamis, 16 Juli 2020 kemarin, Bapak-bapak dan ibu-ibu DPR RI mengadakan rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan undangan rapat paripurna itu, terdapat lima agenda pembahasan besar di dalamnya, namanya aja rapat paripurna, ya harus besar dong.
Namun bukan Indonesia namanya kalau tidak ada unjuk rasa mendampingi rapat paripurna tersebut, banyak unjuk rasa dilakukan di beberapa kota di Indonesia seperti di Surakarta, Surabaya, Jakarta, dan masih banyak lagi.
Baca Juga:KPK Lelang 3,2 Hektare Lahan Milik Ojang SohandiMuhammadiyah Ciasem Qurban Empat Ekor Sapi
Masa terdiri dari buruh, petani, mahasiswa dan elemen lain masyarakat menyuarakan tentang pembatalan RUU Omnibus Law dan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), bahkan mahasiswa pecinta alam yang biasanya menarik diri dari segala urusan yang berbau politik memutuskan untuk menyuarakan pendapatnya, ratusan mapala yang tergabung dalam Pusat Koordinasi nasional (PKN) menggelar aksi dengan kemping ceria di depan gedung DPR RI, mereka meminta “Omnibus Law” ditarik dari Prolegnas, mereka menilai bahwa RUU ini menghilangkan ruang belajar mereka.
Untunglah rakyat Indonesia yang terkenal pemberani atau lebih bisa dibilang nekat itu benar adanya dan telah mendarah daging ke semua elemen masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19, mereka tetap maju mengawasi dan mengawal jalannya regulasi kebijakan di negara bertajuk Macan Asia ini.
Namun, ternyata RUU Omnibus Law dan RUU HIP tidak termasuk dalm lima agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa masa yang melakukan unjuk rasa telah mendapat informasi yang keliru, masa mengira bahwa pembahasan atau bahkan pengesahan RUU Omnibus Law dan RUU HIP terdapat dalam agenda rapat paripurna. Satu lagi prestasi rakyat Indonesia, di balik banyaknya suara yang mengatakan bahwa rakyat Indonesia terkenal ngeyel, ini adalah bukti bahwa rakyat masih menerapkan prinsip “sedia payung sebelum hujan”.
RUU Omnibus Law ini memang menjadi pro dan kontra di masyarakat. Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengatakan bahwa RUU ini mempunyai dampak buruk kepada banyak sektor kehidupan masyarakat, seperti lingkungan hidup, agraria, maritim, bahkan terhadap kaum perempuan, di akun media sosial mereka mengatakan bahwa Omnibus Law berbahaya bagi semua spesies makhluk hidup karena dalam RUU ini pemerintah bisa menggunakan seluruh sumber daya alam untuk tujuan bisnis tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan, cukup pertimbangan bisnis dan keuntungan pengusaha.