PASUNDAN EKSPRES – Nama Selebgram Angela Lee mendadak menjadi perbincangan, terutama setelah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan pengembangan terbaru dalam operasi penangkapan terhadap sindikat narkoba yang melibatkan Fredy Pratama (FP).
Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah pacar dari selebgram terkenal, Angela Lee (AL).
Pacar Angela Lee yang dikenal dengan inisial MNA tertangkap tangan karena perannya sebagai kurir dan turut menikmati keuntungan dari penjualan narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga:Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Resmi Mendaftar Sebagai Capres dan Cawapres ke KPUMemicu Kontroversi, Penetapan Tersangka Yosep Dinilai Kuasa Hukum Sepihak
Mukti mengkonfirmasi hubungan kekasih antara MNA dan Angela Lee, dia membenarkan jika MNA adalah pacar dari Sang Selebgram.
“Betul ya itu (MNA dan AL) ada hubungan kekasih,” ujarnya kepada awak media di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa Angela Lee juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara ini.
Mukti menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh MNA.
“Kita akan usut tuntas untuk masalah TPPU-nya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penangkapan dua tersangka baru yang terkait dengan sindikat kasus Fredy Pratama.
Kedua tersangka tersebut berinisial SG dan MNA, dan keduanya memiliki hubungan keluarga dengan Fredy Pratama.
“SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (18/10/2023).
Baca Juga:3 dari Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Ziarah ke Makam Korban dan Doakan Pelaku Segera TertangkapMengulas Kembali Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Setelah 121 Saksi Diperiksa dan 216 Alat Bukti
Asep menjelaskan peran SG dalam menyamarkan uang hasil penjualan narkotika yang terhubung dengan jaringan Fredy Pratama.
Uang tersebut ditempatkan oleh SG dalam pembelian aset berupa tanah dan bangunan. Sementara itu, MNA memiliki peran ganda sebagai kurir dan penerima uang hasil penjualan narkotika.
Selain itu, MNA juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari,” tambah Asep.