PASUNDAN EKSPRES – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Subang terus mengintensifkan pengawasan selama masa kampanye, terutama dalam media dan rapat umum yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Peserta Pemilu dilarang memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum.
“Kami mengadakan rapat koordinasi, termasuk dengan media, untuk meningkatkan sinergitas dalam mensukseskan Pemilu 2024, menjadikannya jujur, adil, dan sukses,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Subang, Iwan Darmawan, di Sekretariatnya pada Selasa (23/1/2024).
Baca Juga:Buka Evaluasi Blud Puskesmas, Pj Bupati Subang Tekankan Puskesmas Tidak Boleh Lambat Dalam Melayani MasyarakatMaruarar Sirait Sebut Sebagai Orang Kecil Tak Berarti Apa-apa di Mata Pak Ganjar
Iwan, didampingi anggota Panwaslu lainnya, M Muhadhir Yamanie, Fadli Setia Hermanto, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Subang, Ruswanda, mengajak media massa untuk berperan serta dalam menyejukkan kontestasi Pemilu 2024.
Pada tahap kampanye, Panwaslu Kecamatan Subang memfokuskan pengawasannya pada peserta Pemilihan, tim pelaksana kampanye, ASN, TNI/Polri, Kepala Kelurahan, dan Pejabat Negara.
Hal-hal yang diawasi mencakup pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada zona larangan, pembuatan dan pembagian Bahan Kampanye yang tidak sesuai peraturan KPU, penggunaan fasilitas negara, netralitas ASN dan TNI/Polri, serta politik uang.
“Panwaslu Kecamatan Subang telah menginstruksikan kepada Panwas Kelurahan Desa untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.
Iwan menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye dengan mendatangi tempat keramaian, memberikan himbauan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah, pesta, acara perkantoran, serta melakukan konvoi pembagian selebaran di perempatan dan pasar sekolah. Upaya ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan pemilihan.
Panwaslu Kecamatan Subang juga telah melakukan himbauan kepada partai politik, pasangan calon, tim kampanye, organisasi perangkat daerah, camat, dan seluruh kepala desa untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye.
Dalam evaluasi kampanye sejak 28 November 2023, Panwaslu Kecamatan Subang menyatakan bahwa kampanye tatap muka dan terbatas berjalan aman dan tertib tanpa pelanggaran aturan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023.