Panwaslu Pusakanagara Pastikan Tahapan Kampanye Tidak Terjadi Pelanggaran

Panwaslu Pusakanagara Pastikan Tahapan Kampanye Tidak Terjadi Pelanggaran
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang Sudirman menyampaikan, tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) telah menjalankan tugas dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, hal ni merupakan  upaya Panwaslu Pusakanagara  dalam mengamati dan meminimalisir pelanggaran pemilu sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023.

“Panwaslu Pusakanagara memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga:Panwascam Pagaden Barat Gelar Bimtek Pengawasan Logistik Pemilu 2024 Untuk PKDKepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Minta Maaf

Ia mengatakan, sampai hari ke-18 masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye diluar aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kordiv PPPS Dede Malul Ahzam mengatakan, Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.

Melalui UU no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui Panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres ditingkat kecamatan.

“Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib, sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas diwilayahnya masing-masing” kata Dede.

Ia menjelaskan, tertibnya kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu merupakan koordinasi antara jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang terus memberikan himbauan kepada para peserta pemilu.

“Panwaslu Pusakanagara  memberikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Alat peraga kampanye (APK) berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baligo spanduk dan bendera parpol.

Baca Juga:Panwaslu Pusakajaya Siap Awasi Logistik PemiluKemenag Ingatkan Ortu Pilih TPQ dan Ponpes Berizin

“Peserta pemilu telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye,” pungkasnya. (cdp)

 

0 Komentar