Partai Politik Wajib Lapor Awal Dana Kampanye

Partai Politik Wajib Lapor Awal Dana Kampanye
RAKOR: Komisi Pemilihan Umum Karawang menggelar kegiatan Rapat Kordinasi Laporan Awal Dana Kampanye. DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar kegiatan Rapat Kordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Sharing Season SIKADEKA bersama berbagai partai politik Dikarawang.
Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis, Putra M Wifdi Kamal menjelaskan, rapat koordinasi yang diselenggarakan di Swiss-Belinn bertujuan, memastikan transparansi dan akuntabilitas pemilu. Kegiatan ini juga melibatkan para Liaison Officer dan operator sistem informasi kampanye dengan tujuan mempersiapkan LADK.

“Tujuan utama dari rapat ini adalah mempersiapkan tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang wajib dilaporkan oleh setiap peserta pemilu mulai dari tanggal 6 Januari 2024. Laporan ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu mendatang,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang dibahas pada kegiatan ini adalah batasan dana kampanye. Meskipun peserta Pemilu dari partai politik tidak memiliki batas dana kampanye, batasan sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan perusahaan menjadi fokus utama.

Baca Juga:Pesan Ketua DPRD Narca Sukanda untuk Penjabat Bupati Subang: Laksanakan APBD 2024 dengan BaikPenjabat Bupati Subang, Imran: Bekerja 1000 Persen

“Sumbangan perorangan maksimal adalah Rp2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan memiliki batas maksimal Rp25 miliar,” terang Putra.

Pada rapat tersebut menegaskan, dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing atau dari hasil tindak pidana kejahatan. Sumbangan yang diterima mencakup uang, barang dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), surat berharga dan bentuk sumbangan lainnya.

Pada pengelolaan SIKADEKA, setiap partai politik memiliki administrator yang dikelola oleh operator. SIKADEKA berisi informasi pengguna sesuai dengan jumlah calon legislatif (caleg) partai yang dikelola oleh peserta sendiri. Keamanan sistem ini dipastikan dengan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga pengamanan sistem sudah disiapkan dengan aman dan ketat.

“Meskipun ada peralihan dari sistem laporan manual menjadi digital, tidak ada kendala besar yang dihadapi,” papar Putra.
Putra melanjutkan, proses adaptasi tersebut dilakukan dengan lancar, menandai langkah positif menuju efisiensi dan kecepatan dalam mengelola informasi kampanye. Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid antara KPU Karawang, partai politik, dan operator SIKADEKA, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil.(dik/ery)

0 Komentar