SUBANG-Hingga dengan akhir November 2023, tercatat ada 454.566 potensi kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Subang. Dari jumlah tersebut, sebanyak kurang lebih 142.661 kendaraan belum melakukan daftar ulang (KTMDU) atau menunggak pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengungkapkan, angka KTMDU menurun seiring dengan diluncurkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan sejak 16 Oktober lalu. “Terdapat penurunan jumlah yang cukup signifikan dari bulan-bulan sebelumnya yakni sekitar 152 ribu KTMDU, menjadi 140 ribuan per 15 Desember 2023,” jelas Lovita.
Lovita menjelaskan, turunnya jumlah KTMDU sebanyak kurang lebih 12 ribu kendaraan R2 dan R4, mencerminkan masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan. Sedangkan masih banyaknya KTMDU disebabkan antara lain kendaraan sudah rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak, dan lain-lain.
Baca Juga:Prabowo Yakin Raih Suara Mayoritas di Jawa BaratPengolahan Sampah Rosok di Simo, Boyolali (bagian 2/habis)
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan sejak 16 Oktober dan akan berakhir 16 Desember ini, disambut antusias oleh masyarakat wajib pajak di Kabupaten Subang. Selama 2 bulan ini, lanjut Lovita, Samsat telah menerima realisasi pembayaran PKB sampai dengan 15 Desember 2023 sebanyak 96,23 persen atau Rp157,664 miliar dari target Rp163,850 miliar,” jelas Lovita.
Menurut Lovita, pemberian program insentif melalui pemutihan PKB dan pemberian diskon pajak, bukannya tanpa tujuan. Tetapi, untuk sama-sama mendapatkan manfaat antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pemerintah daerah mendapatkan ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan, dan bagi wajib pajak kendaraan tentu saja meringankan kewajiban mereka dengan penghapusan denda menunggak pajak ataupun mendapatkan diskon bagi yang membeli kendaraan baru,” lanjut Lovita.
Pada kesempatan yang sama, Lovita berharap, agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak dan segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan yang dikuasainya.
“Saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak, karena biasanya mereka itu lupa bayar pajak. Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas. Segera untuk melakukan proses balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya,” papar Lovita.