SUBANG– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang telah mengajukan gugatan terhadap holding Mal Pelayanan Publik (MPP) ke Pengadilan Negeri Subang.
Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bima Eka Jaya terkait kepemilikan material yang masih terpasang di lahan milik pemerintah.
“Berdasarkan perjanjian, masa berlaku mereka berakhir pada tanggal 20 Januari 2023, yang menandakan berakhirnya pembangunan MPP tanpa perpanjangan waktu,” ungkap Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Subang, Charles Jayadi, 22 Juni 2023.
Baca Juga:Anda Perlu Tau! Inilah Penjelasan Dan Cara Top Up Dana Via Bca Sangat Praktis Dan SimplePenawaran istimewa! kode Promo Spesial Dana Dapatkan lebih banyak manfaat dengan keuntunganÂ
Menurutnya, pada tanggal 3 Februari 2023, surat permintaan pengosongan lahan telah diterbitkan, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh PT Bima Eka Jaya selaku holding MPP.
Charles menjelaskan bahwa dalam Memorandum of Understanding (MOU) terdapat Pasal 6 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat permasalahan di masa depan, harus diselesaikan melalui musyawarah hingga mencapai mufakat.
“Kami telah menunggu dan melakukan musyawarah, namun bahan material berupa rangka besi masih tetap berada di lahan pemerintah daerah,” tambahnya.
Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dede Sunarya SH, menyatakan bahwa masalah ketidaklaksanaan MOU tersebut telah mendapatkan disposisi untuk menempuh jalur hukum oleh pemerintah daerah.
“Dokumen disposisi sudah ada, dan kami akan menggunakan jalur hukum dalam menghadapi masalah ini,” jelasnya.
Dede menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk menggugat PT Bima Eka Jaya secara perdata terkait permasalahan ini.
Sebagai informasi, pembangunan Mal Pelayanan Publik tidak mencapai target yang ditentukan. Pihak PT Bima Eka Jaya sebagai holding MPP mengklaim bahwa cuaca hujan menjadi faktor penghambat dalam pencapaian pembangunan selama 12 bulan. (ygo/ded)