KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan merevisi regulasi daerah yang mengatur tentang kasus perdagangan orang agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyatakan komitmennya dalam menghapus tindak pidana perdagangan orang.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Karawang telah menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2012. Kemudian regulasi tersebut direvisi pada tahun 2018 dan 2020.
Baca Juga:Polres Karawang Bersiap Kolaborasi dengan Bawaslu untuk Pengamanan dan Pengawasan Pemilu 2024Peringatan Haul ke-42 Ponpes Al Islah Jatireja Compreng: Berkah, Kebangkitan, dan Persatuan!
“Selanjutnya, kami akan segera merevisi peraturan bupati yang akan disesuaikan dengan regulasi yang ada sesuai dengan kondisi masa kini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa data laporan kasus perdagangan orang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang cukup tinggi.
Angka tersebut muncul setelah pihak Disnakertrans menerima laporan tentang adanya sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang yang bekerja secara ilegal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Endang Syafrudin, menyampaikan bahwa jumlah warga Karawang yang pergi ke luar negeri untuk bekerja mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2022.
Menurutnya, sepanjang tahun 2022 terdapat 2.376 orang warga Karawang yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja, jumlah yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 364 orang.
Negara tujuan pekerja asal Karawang selama tahun 2022 meliputi Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Jepang, Rumania, Brunei Darussalam, Polandia, dan negara-negara di Timur Tengah. (use/ded)