Pemerintah Tetapkan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi Langkah Baru Mengatur Pemakaian BBM Bersubsidi

Pemerintah Tetapkan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi Langkah Baru Mengatur Pemakaian BBM Bersubsidi
Pemerintah Tetapkan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi Langkah Baru Mengatur Pemakaian BBM Bersubsidi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan rumusan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Kriteria ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

 

Proses Revisi Perpres

Proses penerbitan revisi Perpres tersebut saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Iya, tapi ini kan kita memutuskan siapa yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Itu banyak pertimbangan. Di level saya, eselon 1 sudah selesai, di level Menteri juga sudah dibahas, di Menko sudah selesai, sekarang tinggal di Bapak Presiden,” jelas Dadan kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (26 Juli 2024).

 

Tepat Sasaran

Dengan adanya kriteria yang telah dirumuskan ini, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang menggunakannya. “Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Ada ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi,” tambah Dadan.

 

Baca Juga:Daftar Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Hits Sekarang!Kabar Gembira untuk ASN: Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji dan Manfaat Tambahan di 2025

Tidak hanya kriteria pengguna Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan tersebut. “Kita ingin lebih memastikan saja, siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Ini akan lebih diperjelas dan ditegaskan,” ujarnya.

 

Kriteria Pembatasan

Dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, yakni mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Artinya, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

 

 Kajian Lebih Lanjut

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite. Menurut Agus, kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite tidak hanya didasarkan pada kapasitas mesin, tetapi juga pada siapa pengguna dari kendaraan tersebut.

0 Komentar