Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita: Tersangka Merupakan Influencer Parenting

Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita. (Sumber ILUSTRASI: Screenshot via Cendekia Harapan)
Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita. (Sumber ILUSTRASI: Screenshot via Cendekia Harapan)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sedang ramai di media sosial mengenai kasus seorang pemilik Daycare di Depok aniaya balita dengan melakukan beberapa kali tendangan kepada balita tersebut, terlebih tersangka merupakan seorang influencer parenting.

MI, pemilik daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat, mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berusia dua tahun. 

MI yang juga dikenal sebagai influencer di bidang parenting dan sering kali memberikan komentar mengenai kekerasan terhadap anak di media sosialnya.

Baca Juga:Sinopsis Film "All Access to Rossa 25 Shining Years" Siap Tayang 1 Agustus 20244 Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Bandung Barat: Ditinggal Suami Sejak 2014

Leon Maulana Mirza, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa MI kerap membahas topik kekerasan terhadap anak di akun Instagram dan TikTok miliknya.

“Di Instagram, TikTok, yang bersangkutan influencer parenting, bahkan di beberapa videonya menjelaskan, berkomentar trkait kekerasan terhadap anak, ” ungkap Leon yang dikutip dari CNN Indonesia.

Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Depok dan pihak keluarga korban telah menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan tersebut. 

“Iya, betul, (MI ditangkap),” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Penetapan Tersangka Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita 

MI telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

“Yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di Mako Polres,” jelas Arya.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Ibu Korban

Menurut penuturan RD, ibu korban, anaknya diduga mengalami kekerasan di daycare pada tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga:Pengungkapan Sosok Inisial "T" dalam Jaringan Judol di IndonesiaProfil Benny Rhamdani, Politikus Hanura yang Mengungkap Inisial Pengendali Judol

Dalam video yang beredar, sang pemilik daycare beberapa kali menendang balita tersebut.

Lalu, balita tersebut berusaha untuk keluar dari kamar namun sang pelaku terus menendang korban dan manjauhkannya dari pintu.

RD mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari guru di sekolah pada Rabu (24/7).

RD kemudian memeriksa rekaman CCTV di daycare tersebut yang menunjukkan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan penusukan.

“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulangd dari daycare,” kata RD.

0 Komentar