Pemilik Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan Bayar Pajak Lima Tahunan di Samsat!

dok.ant
dok.ant
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Berita Terbaru Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berhalangan hadir ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK, kini tidak perlu khawatir. Anda bisa diwakilkan oleh orang lain!

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya, menjelaskan bahwa hal ini dimungkinkan dengan membawa dokumen persyaratan yang berlaku. “Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa,” jelas Doohan, dikutip dari Kompas.com (7/7/2024).

Persyaratan Dokumen:

Untuk Pengesahan STNK Tahunan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNKSurat kuasa bermeterai yang diberi kuasaFotokopi KTP yang diberi kuasaSTNKTanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

Baca Juga:Ahirnya Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan dari Tuduhan PembunuhanPurwakarta Mempunyai Hotel Gantung dengan Sensasi Menggantung di Atas Tebing 500 Meter!

KTP pemilik kendaraan sesuai STNKSurat kuasa bermeteraiFotokopi KTP yang diberi kuasaBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Diwakilkan

1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat

Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.Lakukan pemeriksaan dan penelitian STNK dan BPKB sesuai nama pemilik di KTP untuk cek fisik kendaraan.Melaksanakan cek fisik kendaraan, meliputi pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.Lakukan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik.Cek dan masukkan data ke sistem ERI.Dapatkan penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan cetak SKPD (notice pajak).Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.Dapatkan STNK dan TNKB yang baru.Terakhir, serahkan STNK dan TNKB baru.

2. Pengesahan STNK Tahunan di Kantor Samsat

Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.Lakukan pemeriksaan dan penelitian STNK dan BPKB sesuai nama pemilik di KTP untuk cek fisik kendaraan.Melaksanakan cek fisik kendaraan, meliputi pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.Lakukan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik.Cek dan masukkan data ke sistem ERI.Dapatkan penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan cetak SKPD (notice pajak).Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.Dapatkan STNK yang baru.Terakhir, serahkan STNK baru.

0 Komentar