SUBANG-Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Subang bukan sekedar wacana. Pemkab Subang telah menganggarkan untuk kajian pemindahan pusat pemerintahan sebesar Rp290,1 juta.
Anggaran tersebut, tertera dalam LPSE Kabupaten Subang dengan Kode Tender 2982710, Nama Tender Kajian Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Subang. Nilai Pagu Paket Rp 299.097.000 dan Nilai HPS Paket Rp 290.070.000.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Sumasna mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk meminta bantuan konsultan mengenai studi urgensi kantor-kantor Pemda disatutempatkan.
“Nanti hasil penelitiannya akhir tahun, baru proses lelang konsultan,” ungkap Sumasna kepada Pasundan Ekspres, Jumat (5/7).
Baca Juga:Walini Efektifkan Komunikasi, Pemkab KBB Siapkan Destinasi WisataBang Ara Petarung Sejati Idola Masyarakat Cikaum
Sumasna mengatakan, wacana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Subang bergulir sejak tahun 2018 lalu. Hal tersebut merupakan bagian dari analisis tim sinkorinisasi mengenai optimalisasi layanan publik.
“Salah satu yang mengemuka (waktu itu) adalah sentralisasi pusat pemerintahan, BP4D meminta bantuan konsultan untuk kajian akademisnya,” ujarnya.
Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Subang ditanggapi Rektor Universitas Subang, Dr. H. A. Moeslihat Komara. Menurutnya, harus dilakukan analisis kebijakan publik sebelum dilakukan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Subang.
“Analisis kebijakan publik tersebut dilakukan untuk melihat potensi, kendala, hambatan, peluang dan semacamnya yang akhirnya nanti kebijakan publik ini mengarah kepada kepentingan rakyat,” ungkapnya merespon wacana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Subang.
Dia mengatakan, jika berdasarkan hasil analisis belum saatnya dilakukan pemindahan pusat pemerintahan maka harus ditunda. “Kalau memang saatnya dilakukan, mengapa tidak,” ujarnya.
Pemindahan pusat pemerintahan sangat strategis. Rektor Unsub menuturkan, kajian akademik dari sisi analisis kebijakan harus dilakukan. “Produk analisis kebijakan ini merupakan rekomendasi untuk kebijakan publik, yang nantinya kebijakan publik menjadi hukum yang mengikat semua pihak. Sebelum menjadi hukum, maka harus dilakukan kajian komperhensif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Subang Aceng Kudus menilai, rencana Pemkab Subang yang ingin memindahkan pusat pemerintahan belum saatnya. Menurutnya, jika infrastruktur belum maksimal, untuk apa memindah pusat pemerintahan Kabupaten Subang.
“Alangkah baiknya membenahi infrastuktur yang belum selesai sepenuhnya, daripada memindah pusat pemerintahan,” kata Aceng Kudus.(ysp/ygo/vry)