Penasihat Khusus Mengajukan Dakwaan Ulang pada Trump

Penasihat Khusus Mengajukan Dakwaan Ulang pada Trump
Penasihat Khusus Mengajukan Dakwaan Ulang pada Trump (Image From: CNN)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Penasihat khusus mengajukan dakwaan ulang pada Trump. Penasihat Khusus Departemen Kehakiman AS, Jack Smith, telah mengajukan dakwaan baru terhadap mantan presiden Donald Trump terkait dugaan usahanya untuk memengaruhi hasil pemilu 2020 setelah ia kalah dari Joe Biden.

Dilansir dari BBC News, dokumen dakwaan baru tersebut mengubah tuduhan terhadap Trump sejalan dengan keputusan terbaru Mahkamah Agung AS yang mengatakan bhawa presiden memiliki kekebalan terhadap tuntutan atas tindakan tertentu selama masa jabatannya.

Penasihat Khusus Mengajukan Dakwaan Ulang pada Trump

Surat dakwaan yang telah direvisi ini tetap mencakup empat tuduhan kriminal terhadap Trump, tetapi menghapus beberapa penjelasan mengenai tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga:Pemimpin Hamas di Tepi Barat Meninggal Dunia dalam Tahanan IsraelWakil Presiden J.D. Vance mulai Memperkenalkan Dirinya kepada Warga Amerika

Trump membantah tuduhan terkait campur tangan dalam pemilu, meskipun ia terus mengklaim—tanpa bukti—bahwa ada kecurangan pemilih yang meluas dalam pemilu 2020.

Dakwaan yang mencakup empat kejahatan yang dituduhkan kepada Trump, di antaranya, konspirasi untuk menipu AS, konspirasai untuk menghalangi proses hukum, upaya menghalangi proses hukum, dan konspirasi melawan sebuah hak. Trump sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah terhadap semua tuduhan yang diajukan.

Trump sendiri menanggapi tuduhan tersebut sebagai cara untuk mengalihkan perhatian masyarakat Amerika dan pemilu. Ungkapan tersebut ia posting di Truth Social. Ia meminta jika kasus yang menimpa dirinya harus segera dihentikan.

Tim hukum Trump bahkan mengatakan jika dakwaan baru yang tertuju pada Trump merupakan tuduha n yang tidak mengejutkan.

Dokumen dakwaan baru, yang telah diringkas dari 45 menjadi 36 halaman, mengubah bahasa tuduhan dan memperbaiki cara penyampaian yang digunakan untuk menyatakan bahwa mantan presiden tersebut diduga melakukan kejahatan guna menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

(ipa)

0 Komentar