Pengendara Tetap Ditilang Meski Membawa SIM dan STNK jika Pajak Kendaraan Mati

Pengendara Tetap Ditilang Meski Membawa SIM dan STNK jika Pajak Kendaraan Mati
Pengendara Tetap Ditilang Meski Membawa SIM dan STNK jika Pajak Kendaraan Mati
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pengendara kendaraan bermotor yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah pasti akan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Namun, meskipun membawa SIM dan STNK, pengendara tidak otomatis bebas dari tilang, terutama jika pajak kendaraan bermotor belum dibayar atau sudah mati.

 

Fenomena ini diungkapkan oleh seorang warganet di media sosial Facebook pada Jumat (2/8/2024). Dalam unggahannya, ia menyatakan bahwa pengemudi yang memiliki SIM dan STNK namun pajak kendaraannya terlambat, tetap akan ditilang. “Peraturan saiki diwoco pahami yo lur: nduwe SIM & STNK nek pajekke telat tetep keno tilang, terkecuali pajak hidup + SIM hidup. Keno tilang montor disita kudu sidang neng pengadilan disek. Saiki dicek kendaraan ne dewe dewe telat mboten pajekke STNK,” tulis pengguna akun Wong Wa***.

 

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal. Menurut Alfian, pajak kendaraan yang mati dapat menjadi dasar bagi polisi untuk menilang pengendara. “Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang,” kata Alfian, mengutip dari kompas.com, pada Jumat (2/8/2024).

 

Baca Juga:Cetak Mandiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahira Dengan 7 Langkah Berikut!7 Langkah Mudah Perpanjang SIM dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Mudah dan Praktis

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, dan harus diperbarui setiap tahun. Sedangkan Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

 

Lebih lanjut, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, juga mengonfirmasi bahwa pengemudi dengan pajak kendaraan mati bisa ditilang. “Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” ujarnya. Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

0 Komentar