Pengendara Tetap Ditilang Meski Membawa SIM dan STNK jika Pajak Kendaraan Mati

Pengendara Tetap Ditilang Meski Membawa SIM dan STNK jika Pajak Kendaraan Mati
Pengendara Tetap Ditilang Meski Membawa SIM dan STNK jika Pajak Kendaraan Mati
0 Komentar

 

Endang menekankan bahwa STNK berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak. “Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak,” tambahnya.

 

Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan bahwa pajak kendaraan yang hidup adalah syarat sahnya STNK untuk beroperasi. “Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak,” terang Alfian.

 

Terkait informasi tambahan, penting untuk diketahui bahwa sistem pembayaran pajak kendaraan kini sudah dapat dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi yang disediakan pemerintah. Selain itu, ada juga layanan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Drive Thru di beberapa wilayah, yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa harus antre lama.

 

Baca Juga:Cetak Mandiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahira Dengan 7 Langkah Berikut!7 Langkah Mudah Perpanjang SIM dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Mudah dan Praktis

Bagi pengendara, penting untuk selalu memperbarui pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari tilang dan sanksi yang diberlakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, pemerintah berharap proses pembayaran pajak kendaraan dapat lebih mudah dan efisien, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terlambat membayar pajak.

0 Komentar