Peran dan Gaji KPPS pada Pemilu 2024, Cek Disini!

Peran dan Gaji KPPS pada Pemilu 2024, Cek Disini!
Peran dan Gaji KPPS pada Pemilu 2024, Cek Disini!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Pemilu 2024 di Indonesia menandai partisipasi aktif dari berbagai pihak, dan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pertanyaan yang mungkin muncul di benak banyak orang adalah, berapakah gaji petugas KPPS pada Pemilu mendatang? Simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Peran dan Gaji KPPS pada Pemilu 2024, Cek Disini!

1. Gaji KPPS Pemilu 2024: Kenaikan Signifikan

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS pada Pemilu 2024 terdiri dari tujuh orang masyarakat setempat, dengan satu orang sebagai ketua dan enam anggota lainnya. Dalam laman resmi KPU, diungkapkan bahwa gaji KPPS pada Pemilu 2024 akan mengalami kenaikan hingga 120% dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Baca Juga:Peran KPPS dalam Pemilu Indonesia: Tugas, Wewenang, dan Tata Cara PendaftaranHarga dan Spesifikasi Infinix Hot 40, hadir dengan baterai berkapasitas 5.000 mAh

Honorarium bagi anggota KPPS Pemilu 2024 mencapai Rp 1.100.000,00, mengalami kenaikan sebesar Rp 650.000,00 dibandingkan dengan Pemilu 2019. Sementara itu, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000,00, naik sekitar 118% dari honor pada Pemilu sebelumnya yang mencapai Rp 550.000,00.

2. Tugas KPPS pada Pemilu 2024: Pilar Penting dalam Pelaksanaan

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas-tugas krusial di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Beberapa tugas utama KPPS meliputi:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab atas tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Wewenang KPPS pada Pemilu 2024: Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara

Wewenang KPPS pada Pemilu melibatkan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS. Mereka juga memiliki kewenangan lain yang diberikan oleh berbagai lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja KPPS: Persiapan dan Pelaksanaan Pemilu

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut adalah jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5 Januari-9 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-23 Februari 2024

Penutup: Kesimpulan yang Menginspirasi

Gaji yang meningkat signifikan, tugas dan wewenang yang jelas, serta persiapan yang terjadwal dengan baik menjadi gambaran KPPS pada Pemilu 2024.

0 Komentar