PASUNDAN EKSPRES- Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia melibatkan banyak elemen, dan salah satu elemen kunci adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS memiliki peran yang sangat vital mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. Berikut adalah gambaran lengkap mengenai peran KPPS, termasuk tugas, wewenang, dan tata cara pendaftaran:
Peran KPPS dalam Pemilu Indonesia
1. Tugas KPPS: Menciptakan Pemilu yang Lancar dan Transparan
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 61, KPPS memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utama KPPS melibatkan:
Baca Juga:Harga dan Spesifikasi Infinix Hot 40, hadir dengan baterai berkapasitas 5.000 mAhBegini 7 Cara Membuka Pola HP yang Lupa atau Terkunci dengan Mudah
- Memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjaga keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara di TPS yang mereka awasi.
- Melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat.
- Merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.
Tugas-tugas ini menjadikan KPPS sebagai pilar utama dalam menentukan hasil akhir dari Pemilu.
2. Wewenang KPPS: Menentukan Proses Pemungutan Suara
Wewenang KPPS diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3. Wewenang tersebut mencakup:
- Membuka dan menutup TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai kebutuhan.
- Memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Wewenang ini menunjukkan bahwa KPPS memiliki peran kunci dalam mengelola proses pemungutan suara di TPS.
3. Tata Cara Pendaftaran KPPS: Syarat dan Prosedur
Bagi yang ingin menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi. Calon anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, tidak tergabung dalam partai politik, dan memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tata cara pendaftaran melibatkan mengambil formulir pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau mengunduhnya dari website resmi KPU. Dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan termasuk fotokopi KTP dan ijazah terakhir. Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, calon anggota KPPS bisa mengirimkan berkas pendaftarannya ke kantor KPU sesuai jadwal yang ditentukan.