SUBANG-Bagi masyarakat yang hendak merokok, harus mengetahui tempat mana saja yang diizinkan. Hal itu karena peraturan daerah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diterbitkan. Sanksinya pun lumayan besar. Jika masyarakat yang kedapatan merokok di tempat yang melarang aktivitas tersebut, akan dikenakan sanksi Rp50 juta.
Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan personel untuk menempel stiker di tempat-tempat yang tidak memperbolehkan aktivitas merokok. Hal itu dilakukannya, agar masyarakat Subang dan lainnya mengetahui, saat ini Perda KTR sudah ada.
“Personel kami sedang menempeli stiker di berbagai tempat,” ujarnya.
Indri mengatakan, dalam Perda KTR disebutkan bagi setiap orang yang sengaja melanggar KTR bisa dikenai denda Rp50 juta. Saay ini, pihaknya masih menunggu kapan akan dilakukan penegakan perda tersebut, yang dalam hal ini pihak Dinas Kesehatan selaku pengampu akan berkordinasi dengan Satpoldam.
“Nah mengenai penegakan, kita masih menunggu dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Baca Juga:Wasekjend Partai Gerindra Ridwan Dhani Wirianata: Subang Target Pemenangan Prabowo-GibranBantuan CSR, BRI Subang Serahkan Ambulance ke Kodim 0605
Ia menyebut, saat ini terdapat tempat-tempat yang tempeli stiker tersebut antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan sarana olahraga.
“Kita pun mengedukasi masyarakat, saat menempeli stiker tersebut,” katanya.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Subang, dr Noni mengatakan, untuk Perda KTR pihaknya membutuhkan waktu 1 tahun untuk sosialisasi, agar masyarakat tidak kaget dengan implementasi penegakan perda dalam pemberian sanksi. Dinkes gencar menggelar sosialisasi terhadap masyarakat, akan bahaya merokok di tempat yang tidak diperbolehkan.
“Butuh setahun. Lama? Pasti! Karena jangan sampai mereka belum tau tentang Perda KTR, malah dikenakan sanksi ketika merokok,” katanya.
Dokter Noni mengatakan, pihaknya pun saat ini masih membuat pola bagaimana ketika orang yang melanggar perda tersebut dan akhirnya dikenai sanksi denda. Lalu uangnya simpan atau dipergunakan untuk apa.
“Nah itu dia, kita masih merumuskan seperti apa,” tandasnya.(ygo/ery)