Peserta JKN Tidak Dapat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Meski Tidak Mampu Bayar Iuran

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kesulitan membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mungkin bertanya-tanya apakah status kepesertan BPJS mereka bisa dinonaktifkan. Pasalnya, iuran BPJS wajib dibayarkan setiap bulan, dan jika tidak dilunasi, iuran akan menunggak dan jumlah tunggakan akan bertambah. Hal ini menjadi masalah, terutama saat peserta menghadapi kendala ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), terlilit utang, atau situasi ekonomi lainnya.

Apakah Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan hanya karena alasan tidak mampu membayar iuran. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan adalah layanan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dihentikan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Alternatif Solusi: BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Namun demikian, Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang tidak mampu membayar iuran karena alasan ekonomi dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan yang ditujukan untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu, di mana iurannya dibayarkan oleh pemerintah. “Peserta yang bersangkutan dapat mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Rizzky kepada Kompas.com pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:Update Terbaru, Harga Emas Antam Naik Lagi di Rabu 4 SeptemberMantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Jadi Tersangka Kasus Suap

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan yang tidak mampu.

Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI

Sebelum mengurus perpindahan ke BPJS Kesehatan PBI, peserta disarankan untuk terlebih dahulu mendatangi kantor Dinas Sosial setempat. Di sana, peserta dapat mengurus keperluan administrasi agar tercatat dalam DTKS dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan langkah ini, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi tetap dapat memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani dengan iuran BPJS Kesehatan yang tidak mampu mereka bayar.

0 Komentar