Mulai Januari 2024! Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru ASN melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Mulai Januari 2024! Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru ASN melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Mulai Januari 2024! Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru ASN melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Mulai bulan Januari 2024, guru ASN diwajibkan mengisi perencanaan kinerjanya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Petunjuk ini tertera dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) dan Tim Pengembang Teknologi.

“Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” seperti yang tertulis dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru oleh Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah memiliki peran penting sebagai asesor dan pelatih bagi guru. Kepala sekolah bertugas menyetujui dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melakukan observasi. Kepala sekolah juga diwajibkan mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM mulai 15 Januari 2024.

Baca Juga:Breaking News: Jose Mourinho Resmi Dipecat dari AS Roma, Klub Cari Pelatih BaruKuliner Lezat dari Bumi: 8 Aneka Olahan Ubi yang Menggugah Selera

Tentang PMM:

PMM berfungsi sebagai platform pendukung implementasi Kurikulum Merdeka dan membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga berperan sebagai teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.

Untuk mengakses PMM, para guru harus melakukan registrasi akun secara mandiri di website belajar.id atau dengan bantuan Operator Satuan Pendidikan di masing-masing sekolah. Setelah selesai registrasi, guru bisa mengakses PMM melalui aplikasi Merdeka Mengajar melalui Google Play Store atau melalui website https://guru.kemdikbud.go.id.

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru lewat PMM:

Panduan Langkah Demi Langkah:

  1. Klik “Mulai” pada fitur Mulai Perencanaan Kerja.
  2. Halaman akan menampilkan data diri seperti nama, NIP, status kepegawaian, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, dan nama satuan pendidikan. Jika data diri sudah sesuai, klik “Data sudah sesuai.”
  3. Klik “Ya, Lanjut” untuk memulai Perencanaan Kinerja.
  4. Pada tahap ini, guru dapat merencanakan kinerja dengan memfokuskan dari satu indikator yang direkomendasikan berdasarkan capaian dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan. Perencanaan Kinerja terdiri dari Praktik Pembelajaran, Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, Perilaku Kerja, dan Rangkuman.
  5. Klik “Ke sistem Rapor Pendidikan” untuk melihat hasil capaian yang lebih komprehensif.
  6. Untuk melanjutkan ke pengisian perencanaan kinerja, klik “Saya Mengerti.”
  7. Klik “Lihat indikator lainnya” untuk melihat rincian lain indikator yang direkomendasikan untuk perencanaan kinerja.
  8. Pilih salah satu indikator yang direkomendasikan atau pilih indikator lainnya jika merasa kurang sesuai.
  9. Klik “Ke pengembangan Kompetensi.”
  10. Pilih “Rencana Hasil Kerja” sesuai dengan yang ingin ditingkatkan.
  11. Pilih berapa “Target Kuantitas” yang ingin dicapai.
  12. Untuk menambahkan “Rencana Hasil Kerja,” klik “Tambah.”
  13. Klik “Hapus” untuk menghapus RHK.
  14. Apabila pengisian sudah sesuai, klik “Ke Tugas Tambahan” untuk ke langkah selanjutnya.
  15. Pilih “Rencana Hasil Kerja” untuk tugas tambahan.
  16. Klik “Ke Perilaku Kerja” untuk pengisian perilaku kerja.
  17. Pilih indikator perilaku.
  18. Klik “Ke Rangkuman.”
  19. Klik “Lanjut ajukan” untuk mengajukan perencanaan ke kepala sekolah.
  20. Perencanaan Kinerja sudah diajukan ke kepala sekolah.
0 Komentar